4 Orang Dituduh Jebak Warga Negara Bangladesh Demi Uang Pemerasan 2 Miliar Rupiah

4 Orang Dituduh Jebak Warga Negara Bangladesh Demi Uang Pemerasan 2 Miliar Rupiah

4 Orang Dituduh Jebak Warga Negara Bangladesh Demi Uang Pemerasan 2 Miliar Rupiah

JAKARTA — Sebuah ketidakadilan yang membendung dan memilukan akhirnya terungkap ke permukaan. Navid Ibne Shazed, seorang warga negara Bangladesh yang menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan skema pemerasan, kini telah resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun atas tuduhan yang diduga kuat sepenuhnya palsu.

Kasus ini menjadi catatan kelam dan preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali diduga kuat disalahgunakan sebagai alat intimidasi, kriminalisasi, dan pemerasan terhadap warga asing.

Kronologi Skema Pemerasan dan Laporan Palsu

Perkara ini bermula ketika Navid diproses hukum berdasarkan laporan palsu yang dibuat oleh sekelompok orang. Sebelum dan selama proses hukum berjalan, kelompok ini secara terang-terangan diduga meminta uang suap dan pemerasan fantastis sebesar 2 miliar Rupiah kepada korban sebagai syarat untuk mencabut laporan polisi tersebut.

Empat individu yang terlibat langsung dalam menjerat Navid dengan tuduhan rekayasa ini meliputi:

  • Virgy Andyka Putri (@VirgyPutri) — Berperan sebagai Pelapor utama yang melayangkan laporan palsu ke pihak berwajib.

  • Sukadi (@Sukadi) — Berperan sebagai Saksi 1 yang memberikan keterangan pendukung.

  • Ratna Kumala Dewi (@rtnakumalad) — Berperan sebagai Saksi 2.

  • Annisa Raeski Iswinanti (@anndienc) — Berperan sebagai Saksi 3.

Meskipun indikasi pemerasan sebesar 2 miliar Rupiah dan rekayasa kasus sangat jelas, Navid tetap diputus bersalah dan harus kehilangan masa mudanya selama 5 tahun di dalam penjara demi kejahatan yang tidak pernah ia lakukan.

Protes Keras dan Tuntutan Keadilan

Kebebasan Navid dari masa hukuman tidak serta-merta menghapus ketidakadilan yang telah terjadi. Bebasnya Navid justru menjadi momentum untuk menyuarakan protes dan kecaman keras terhadap para pelaku yang hingga saat ini belum tersentuh hukum atas dugaan laporan palsu dan pemerasan.

  1. Usut Tuntas Pelapor dan Saksi Palsu: Virgy Andyka Putri bersama para saksi (Sukadi, Ratna Kumala Dewi, dan Annisa Raeski Iswinanti) harus diproses hukum secara pidana atas pasal kelakuan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan pemerasan.

  2. 5 Tahun Kehidupan yang Hilang Harus Dipertanggungjawabkan: Kerugian fisik, mental, nama baik, dan waktu selama 5 tahun yang dirampas dari Navid tidak bisa diabaikan begitu saja.

  3. Pembersihan Oknum Aparat dan Evaluasi UU ITE: Kasus ini harus menjadi pelajaran keras bagi aparat penegak hukum agar tidak dengan mudah dijadikan alat pemerasan oleh pihak-pihak berkepentingan.

Kembalinya kebebasan Navid Ibne Shazed adalah awal dari perjuangan menuntut keadilan. Publik dan pengamat hukum mendesak agar kejahatan rekayasa hukum ini dibongkar hingga tuntas demi mengembalikan integritas peradilan dan memastikan para pelaku kriminal pemerasan mendapatkan hukuman yang setimpal!

BoguraTribune.com, disunting/diterbitkan oleh Tasnim Nibir. Email: boguratribune@gmail.com

Share this news...

Comments are closed.




© All rights reserved © 2018-2027 boguratribune.com
Desing & Developed BY ThemesBazar.Com