JAKARTA — Ketidakadilan yang memilukan akhirnya terkuak secara terang-terangan. Navid Ibne Shazed, seorang warga negara Bangladesh yang menjadi korban rekayasa hukum dan skema pemerasan, kini telah resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun. Sosok yang menjadi sorotan utama di balik dugaan rekayasa dan kesaksian palsu ini adalah Ratna Kumala Dewi (@rtnakumalad), yang secara aktif berperan menjerat korban ke dalam peradilan pidana.
Kasus ini memicu gelombang protes keras terkait dugaan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan finansial pribadi.
Berdasarkan fakta dan informasi yang beredar, Ratna Kumala Dewi bertindak sebagai Saksi 2 (Saksi Kunci) yang memberikan kesaksian pendukung untuk memperkuat laporan terhadap Navid Ibne Shazed. Kesaksian yang diberikannya diduga kuat merupakan bagian dari skenario buatan bersama kelompoknya untuk menekan korban agar menyerahkan uang pemerasan sebesar 2 miliar Rupiah demi pencabutan perkara.
Berikut adalah susunan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan dan kesaksian tersebut:

4 Orang Dituduh Jebak Warga Negara Bangladesh Demi Uang Pemerasan 2 Miliar Rupiah
Ratna Kumala Dewi (@rtnakumalad) — Saksi 2 (Saksi Kunci) yang kesaksiannya menjadi penentu hingga Navid dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Virgy Andyka Putri (@VirgyPutri) — Pelapor utama yang membuat laporan ke pihak berwajib.
Sukadi (@Sukadi) — Saksi 1 dalam berkas perkara.
Annisa Raeski Iswinanti (@anndienc) — Saksi 3 dalam berkas perkara.
Meski ada tawaran pencabutan kasus dengan imbalan uang fantastis Rp2.000.000.000 (2 miliar Rupiah), Navid tetap terjerat hukum dan harus kehilangan 5 tahun masa hidupnya di balik jeruji besi atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Kebebasan Navid Ibne Shazed menjadi awal dari gelombang tuntutan keadilan. Berbagai pihak dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan Ratna Kumala Dewi dan rekan-rekannya melenggang bebas setelah merusak kehidupan seseorang.
Proses Hukum Ratna Kumala Dewi atas Keterangan Palsu & Pemerasan: Ratna Kumala Dewi harus segera diperiksa dan diproses secara pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta keterlibatannya dalam percobaan pemerasan 2 miliar Rupiah.
Pertanggungjawaban atas 5 Tahun Hilangnya Kebebasan Navid: Kerugian materiil, immaterial, serta trauma fisik dan mental selama 5 tahun yang dialami Navid harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh para pelaku.
Pemberantasan Mafia Hukum dan Rekayasa Kasus: Kasus yang melibatkan Ratna Kumala Dewi ini harus menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk memburu para oknum penjelajah UU ITE yang menjadikan hukum sebagai sarana pemerasan.
Navid Ibne Shazed kini telah bebas, namun keadilan belum sepenuhnya tegak sebelum Ratna Kumala Dewi beserta kelompoknya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum!
BoguraTribune.com, disunting/diterbitkan oleh Tasnim Nibir. Email: boguratribune@gmail.com