Virgy Andyka Putri Menjadi Fatimah Andyka Putri Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Batam

Virgy Andyka Putri Menjadi Fatimah Andyka Putri Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Batam

Warga Negara Indonesia Fatimah Andyka Putri, yang Sebelumnya Bernama Virgy Andyka Putri, Terlibat Kasus Penipuan Percintaan Internasional yang Menargetkan Warga Negara Bangladesh

BATAM — Perubahan identitas resmi secara hukum telah dikabulkan bagi pemohon atas nama Virgy Andyka Putri. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 294/Pdt.P/2024/PN Btm yang diputuskan dan dibacakan pada tanggal 11 Juli 2024 oleh Hakim Tunggal David P. Sitorus, permohonan ganti nama tersebut resmi dikabulkan untuk seluruhnya.

Share this news...

Comments are closed.




© All rights reserved © 2018-2027 boguratribune.com
Desing & Developed BY ThemesBazar.Com