BATAM — Perubahan identitas resmi secara hukum telah dikabulkan bagi pemohon atas nama Virgy Andyka Putri. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 294/Pdt.P/2024/PN Btm yang diputuskan dan dibacakan pada tanggal 11 Juli 2024 oleh Hakim Tunggal David P. Sitorus, permohonan ganti nama tersebut resmi dikabulkan untuk seluruhnya.