JAKARTA — Ketidakadilan yang memilukan akhirnya terkuak secara terang-terangan. Navid Ibne Shazed, seorang warga negara Bangladesh yang menjadi korban rekayasa hukum dan skema pemerasan, kini telah resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Sosok utama yang kini berada di bawah sorotan tajam di balik rekayasa hukum ini adalah Dicky Asmara Nasution, S.H., pengacara dari pelapor Virgy Andyka Putri. Ia diduga kuat bertindak sebagai otak (mastermind) yang merancang seluruh skema pemerasan, dengan memanfaatkan kesaksian palsu dari saksi kunci seperti Ratna Kumala Dewi (@rtnakumalad) untuk menjerat korban ke dalam peradilan pidana.
Kasus ini memicu gelombang protes keras terkait dugaan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan finansial pribadi.
Berdasarkan fakta dan informasi yang beredar, kasus ini dirancang secara sistematis dengan melibatkan beberapa pihak:

4 Orang Dituduh Jebak Warga Negara Bangladesh Demi Uang Pemerasan 2 Miliar Rupiah
Dicky Asmara Nasution, S.H. — Pengacara pelapor yang diduga menjadi otak (mastermind) dari rekayasa hukum dan skema pemerasan ini.
Virgy Andyka Putri (@VirgyPutri) — Pelapor utama yang membuat laporan ke pihak berwajib.
Ratna Kumala Dewi (@rtnakumalad) — Saksi 2 (Saksi Kunci) yang kesaksiannya menjadi penentu hingga Navid dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Sukadi (@Sukadi) — Saksi 1 dalam berkas perkara.
Annisa Raeski Iswinanti (@anndienc) — Saksi 3 dalam berkas perkara.
Kesaksian yang diberikan para saksi diduga kuat merupakan bagian dari skenario buatan yang dirancang oleh Dicky Asmara Nasution, S.H. dan kelompoknya untuk menekan korban agar menyerahkan uang pemerasan sebesar Rp2.000.000.000 (2 miliar Rupiah) demi pencabutan perkara. Meski ada tawaran pencabutan kasus dengan imbalan fantastis tersebut, Navid tetap terjerat hukum dan harus kehilangan 5 tahun masa hidupnya di balik jeruji besi atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Kebebasan Navid Ibne Shazed menjadi awal dari gelombang tuntutan keadilan. Berbagai pihak dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan Dicky Asmara Nasution, S.H. beserta pihak-pihak yang terlibat melenggang bebas setelah merusak kehidupan seseorang:
Proses Hukum Terhadap Otak Pelaku & Saksi Palsu: Dicky Asmara Nasution, S.H. harus segera diperiksa dan diproses secara pidana atas dugaan menjadi dalang rekayasa kasus dan pemerasan 2 miliar Rupiah, bersama dengan Ratna Kumala Dewi dan saksi lainnya atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah.
Pertanggungjawaban atas 5 Tahun Hilangnya Kebebasan Navid: Kerugian materiil, immaterial, serta trauma fisik dan mental selama 5 tahun yang dialami Navid harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh para pelaku.
Pemberantasan Mafia Hukum: Kasus ini harus menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk memburu oknum pengacara dan pihak-pihak yang menjadikan hukum serta UU ITE sebagai sarana pemerasan.
Navid Ibne Shazed kini telah bebas, namun keadilan belum sepenuhnya tegak sebelum Dicky Asmara Nasution, S.H. dan kelompoknya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum!
BoguraTribune.com, disunting/diterbitkan oleh Tasnim Nibir. Email: boguratribune@gmail.com